Kasus 1:
Assalamualaikum wr wb
Wahai ibu yang di rahmati Allah, Bu, dalam tujuan hidup sya yang telah saya rencanakan, sya berniat untuk menikah inysa Alllah 6 bulan-satu tahun lagi. Alhamdulillah saya berkomitmen untuk tidak pacaran dan sebenarnya saya telah menyukai seorang akhwat yang luar biasa shalelahnya.
Dalam suatu kesempatan saya membaca situs Islami bahwa apabila kita sudah siap untuk menikah maka lakukan dengan cara yang baik, yakni bisa dengan cara langsung, atau dengan perantara.
Pertanyaan saya bu, apakah benar Islam memperbolehkan kita untuk menyatakannya secara langsung kepada pihak perempuan. Syukron
Erik
Kasus 2:
Assalamualaikam, Bu Siti yang saya hormati, Langsung saja ya bu,
- Bolehkah saya menentukan sendiri/memilih saya calon isteri saya? Maksudnya bolehkah tanpa dicarikan guru ngaji (tentu saja tidak pacaran).
- Boleh kah saya mengajak akhwat taaruf atau bahkan khitbah secara langsung? Tanpa perantara.
Terimakasih ya Bu, Wassalamualaikum wr.wb
Ibadurahman
Kasus 3:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadzah rahimahullah, saat ini saya sedang dihadapi sebuah masalah. Saya sudah siap untuk menikah, tetapi ada kendala yang membuat saya belum mantap untuk menjalaninya.
Saya memiliki kecenderungan dengan seorang wanita/akhwat dan saya menganggap bahwa dia mungkin adalah pasangan yang cocok buat saya. Selama ini saya tidak pernah berhubungan yang menjurus kearah percintaan dalam bentuk komunikasi apapun.
Yang saya tanyakan, bolehkan saya langsung mengungkapkan perasaan saya dan mengajak beliau menikah. Atau mengikuti saran guru ngaji saya, untuk menikah melalui biro samara; saya sudah terlanjur jatuh cinta, khawatir jika melalui biro samara tidak mendapatkan apa yang saya inginkan.
Jazakallah atas jawabannya, Syukron
wassalamu’alaikum wr. wb.
awan
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Sdr Erik, Ibadurrahman & Awan yang disayang Allah, Alhamdulillah, mari kita bersyukur kepada Allah swt. karena atas kasih sayang-Nya kita telah mendapat jalan hidayah, yakni jalan Islam yang lurus. Semoga kita tetap istiqomah.
Di dalam sunnah terdapat beberapa cara mengkhitbah akhwat/ wanita, di antaranya :
- Lamaran melalui fihak keluarga wanita, ”Dari Urwah bahwa nabi saw melamar Aisyah kepada Abu Bakar, lalu Abu Bakar berkata, ”ssungguhnya aku adalah saudaramu.” Nabi menjawab, ”Engkau adalah saudaraku dalam agama Allah dan kitabNya dan dia halal bagiku.” (HR Bukhori)
- Meminang dengan berbicara langsung kepada si wanita. Dalam kitab-kitab fiqh hal ini diistilahkan dengan: ”meminang wanita dewasa langsung kepada yang bersangkutan sendiri.’ Contoh peristiwa ini adalah saat Anas bin Malik menceritakan proses khitbah ibunya, ”Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim, lalu Ummu Sulaim berkata, ”Demi Allah, orang yang sepertimu ini tidak patut ditolak, wahai Abu Thalhah. Tetapi engkau orangkafir sedang aku wanita muslimah, dan aku tidak halal kawin denganmu.Jika engkau mau masuk Islam, maka yang demikian itu sudah cukup sebagai maskawinku, dan aku tidak meminta yang lain lagi kepadamu…” (HR Nasai)
- Orang tua si wanita atau kerabatnya menawarkan kepada orang-orang yang mereka ridhai Akhlak dan agamanya. Contoh peristiwa ini adalah saat Umar bin Khattob menawarkan Hafshah, putrinya yang menjadi janda karena suaminya Khunais bin Khudzafah as Sahmi wafat di Madinah. Ia menawarkannya kepada Utsman bin Affan, lalu karena Utsman menolah, ia tawarkan ke Abu Bakar. Mereka berdua menolak karena telah melihat isyarat bahwa Rasulullah menginginkannya.
- Pihak laki- laki melamar wanita melalui pemuka masyarakat, guru ngaji atau tokoh. Rasulullah SAW pernah menjadi perantara di mana beliau mengutus seorang shahabat datang kepada keluarga wanita untuk melamar putrinya, dan lamaran ini atas saran beliau SAW.
- Wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki yang shalih, Anas berkata, ”Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw menawarkan dirinya secara langsung seraya berkata, ”Wahai Rasulullah, apakah engkau berhasrat kepadaku?”
Sdr Erik, Ibadurrahman & Awan, sesungguhnya, permasalahan yang Anda hadapi itu sudah pernah dialami di zaman Rasul dan para sahabat. Pernikahan saat ini sering diwarnai pendahuluan berupa pilih sana-sini, coba ini-itu, lirik sana-lirik sini, dan para aktivis menyebutnya virus merah jambu. Kalau hal ini terjadi pada masyarakat yang masih awam agama, tentu dimengerti. Para aktivis islam seyogyanya membersihkan hatinya dalam hal ini; agar pilihan pertama dalam kriteria calon pasangan benar-benar semata karena agamanya, baru yang lain. Tentang bagaimana agar hati tetap bersih dan tidak terkotori nafsu, secara teknis bisa melalui perantara maupun dengan cara lain, termasuk memilih akhwat yang Anda tahu keshalihahannya secara langsung. Meskipun begitu, Anda tetap harus memperhatikan kaidah syar’i, misalnya tidak membicarakannya dengan berkhalwat (bersendirian tanpa disertai orang ketiga), seriusnya agenda pertemuan, tidak dalam kondisi yang mencurigakan dan menimbulkan fitnah.
Adapun dengan murabbi (pembina/guru mengaji), usahakanlah melakukan komunikasi yang santun dengan beliau. Bagaimanapun beliau tentu memiliki pAndangan tertentu yang didasarkan pada pengalaman dan hikmah. Dengarkanlah pendapatnya, lalu berterus teranglah bahwa Anda sudah memiliki pilihan. Melibatkan beliau sejak awal, tentu lebih baik daripada Anda melakukan segala sesuatunya sendiri dan mengundang beliau setelah undangan jadi. Ini tentu tidak baik dan akan menimbulkan prasangka yang berujung pada fitnah, kelurusan dakwah Anda dan keikhlasan niat. Demikian, semoga Anda tetap dinaungi dengan cahaya petunjuk-Nya, amiin…
Wallahu a’lam bissshawab.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Ibu Urba
inoors said,
December 17, 2008 at 10:18 am
Setuju Ustdzh…! Walaupun dibolehkan oleh Islam untuk memilih jodoh, tetapi masalah etika, ihsan, dan apalagi syar’i harus diutamakan!
Awam agama said,
December 21, 2008 at 9:23 pm
Assalamualaikum..
Alhamduli4W1.. ber+ lg ilmu 4 aq z9 msh awam bgt dg islam.. Btw da z9 bhas ttg cara mengetahui kualitas cal0n suami/istri g’.? Biar g kyk beli kucing dlm karung geth0.?
pacaranislamikenapa said,
December 22, 2008 at 8:26 am
@awam agama
wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh
alhamdulillahirabbil’alamiin..
.
mm..sebenernya dah ada..cuma memang dalam bagian2 yang terpisah, insyaAllah kala sempat nanti akan coba dirangkumkan. Ok, usul ditampung
wassalamu’alaykum warahmatullah
Alfadany said,
January 15, 2009 at 5:30 pm
wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh
setuju sekali..
jika kejadiannya seperti itu, tentu kesalahan itu adalah kesalahan pribadi si murabbiyah. cuma seharusnya kita2 sebagai mutarabbi, juga harus kritis. dalam perkara jodoh, jangan membatasi diri hanya melalui jalur liqo saja, “gunakan” keluarga, teman2 yang sholeh, dsbnya..asalkan syar’i, insyaAllah barakah.
hehehe.. pada prinsipnya ane setuju akhi..bahkan bagi mereka yang sudah dikenal sebagai ahli agama pun sebenarnya tidak ada jaminan bahwa ijtihad mereka pasti benar..apalagi yang memang ‘kurang’ dikenal sebagai ahli agama.
tetapi sebenarnya yg perlu juga ditinjau adalah, mindset kita tentang “ahli agama” itu sendiri. seperti apakah yang dimaksud dengan “ahli agama”? jika ianya mendapat pengajaran agama dari seseorang, kemudian dia menyampaikan pengetahuan itu kepada orang lain..meski hanya satu ayat..apakah ia menjadi “ahli agama”? jika banyak ayat alquran dan hadits menghiasi ucapan2nya..apakah kemudian ia menjadi “ahli agama”? apakah pengajaran itu harus dari “disiplin” ilmu tertentu(baca: sejenis sekolah resmi) ataukah yang seperti apa? lantas siapakah yang berhak melabeli si fulan “ahli agama” dan yang lain bukan? atau apakah “ahli agama” mereka kira hanya Allah SWT takdirkan dari kalangan mereka sendiri..misalnya dengan membuat list ustadz2 yang “shahih” menurut selera..diluar itu dianggap bukan ustadz yang shahih..bahkan tidak sedikit yang kemudian menganggap “sesat dan menyesatkan”..dsbnya.
begitu banyak “ide2″ diluar sana,yang berperang merebut perhatian kita, disinipun sikap kritis, ilmiah(baca: mendasarinya dengan ilmu), dan pertolongan dari Allah SWT sangat kita harapkan agar kita selalu bersama-sama dengan orang2 yang sejatinya sholeh.
lantas apakah seorang murabbi harus “ahli agama”?. idealnya ya..dalam artian memiliki disiplin formal agama..seperti ilmu syariah, fiqh, hadits dsbnya. tetapi kenyataannya berapa banyak orang2 yang memiliki kualitas seperti itu? sedangkan lapangan dakwah itu sangat luas? bukankah Rasulullah SAW menganjurkan kita untuk menyampaikan kebenaran walau hanya satu ayat?..tanpa perlu ditambah2i..atau dikurang2i. dan kenyataannya tidak sedikit orang yang belajar agama tanpa melalui jalur formal itu jauh lebih “baik” pemahaman dan pengamalannya dalam beragama. artinya seberapa besar sikap adil dan objektif kita dalam melihat dan menakar sesuatu, sangat berpengaruh dalam menganalisa sebuah persoalan.
jazakallahu khairan katsiir..
aamiin ya Allah, wa iyya kum.
wassalamu’alaykum warahmatullah
Ade Sal said,
January 21, 2009 at 1:57 pm
tidak selamnya khitbah itu harus melalui perantara misalnya murabbi, Nabi pernah mengatakan “bahwa tidak ada dosa bagi kamu untuk mengkhitbah wanita2 yang kamu suka itu secara sendirian”
Untuk kasus ketiga, sbenarnya seorang akhwat tdk selalu menunggu bola saja(tunggu dilamar) tapi boleh jg mengungkapkan peasaanya kepada pria yang saleh untuk menikahi dirinya.
Pernah di masa rasulullah ada soerang akhwat yg bagus akhlaknya menawarkan diri kepada Nabi untuk menikahi dirinya.
Ade Sal said,
January 21, 2009 at 2:08 pm
mau kritik dikit nih….
dari alamat blog, kayaknya antum ini mendukung pacaran ya….? pada hal di dlm Al-quran sudah dijelasan “jnglah kamu mendekati zina” padahal pacaran merupakan suatu sarana untuk cenderung dekat kepada zina.
walau dikemas bagaimanapun rupanya, ya namanya pacaran ya tetap aja pacaran, iyakan..?
“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah Al Manahi Asy Syari'ah 2/102]
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339]
Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya..” (Al Qur’an Surat An Nur ayat 30)
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
itu di atas adalah beberapa nash2 yang bertentangan dgn pacaran, dan nash2 semacam itu masih banyak lg.
Syuqran
Habibi said,
February 8, 2009 at 10:48 pm
assalamualaikum.,.,.,.
saya mo bertanya nich tentang masalah pacaran dalam islam.,.,.
gini ceritanya.,.,.,.
ada seorang wanita yang tidak mau sama sekali ber rumahtangga?
bagaimana tu.,.,.,
kalau saya bertanya kepadanya, hanya dijawab pacaaran itu haram,.,.,., bagai mana itu… saya gak mengerti.,.,.,.?
... said,
March 23, 2009 at 8:29 pm
Assalammu’alaikum wr wb…
Saya deni umur 15 tahun…
Saya mau cerita tentang kejadian yang sedang saya alami, asya harap… ustadzah bisa bantu saya…
Begini,
Ketika masuk ke bangku SMA, saya menyukai seorang akhwat…
Beberapa hari, saya gunakan untuk mengenal dia lebih dekat dengan CHATing…
Kebetulan, saat saya baru masuk ke SMA ini, saya langsung memeilih eskul keagamaan…
Saya aktif di ekskul ini…
Hingga saya ditunjuk menjadi sie silahrutahmi…
Berbulan-bulan…
Saya chating dengan akhwat tersebut…
Hingga suatu saat…
Saya menyatakan perasaan saya sama dia…
Dan akhirnya,
dia jadi pacar saya…
Hingga saat ini, sudah hampir 2 bulan kita menjalin hubungan…
Memang, hubungan kita, tidak diikut sertai dengan zina tangan, kaki atau apalah itu…
Dan jika ada zina yang terjadi, saya rasa, itu zina hati dan pandangan…
saya tahu, apa yang saya lakukan salah…
tapi, saya merasa, saya akan kehilangan dia jika saya tidak seperti ini…
kebetulan, dia bukanlah seorang akhwat yang paham betul dengan agama…
Hingga hari ini,
Organisasi keagamaan di SMA saya, mulai menyindir-nyindir kita berdua dengan berbagai macam perkataan…
Saya merasa malu dengan apa yang tlah terjadi…
Saya bingung, harus melakukan apa…
Beberapa orang dari organisasi keagamaan di SMA saya, telah memperingatkan saya, dan meminta saya supaya memutuskan hubungan kita…
Saya tak tahu harus apa…
tapi, saya tidak ingin kehilangan akhwat itu…
meski saya sekarang berstatus pacaran,
disisi lain, saya berusaha membuat dia aktif di kegiatan keagamaan… dan alhamdulillah sudah mulai ada keinginan…
Apa yang harus saya lakukan?
Saya masih muda…
Mungkin, asya bisa bilang dengan akhwat itu, untuk menikah tapi, saya masih bersekolah dan dia pasti berfikiran jelek kepada saya, karena, dia tidak paham apa maksud saya melamar dia….
Bagaimana ini?
Kalau saya putus hubungan dengan dia, saya takut, dia malah pacaran dengan orang lain…
dan kalau begitu…
saya pasti akan menyesal dengan diri saya sendiri…
Kalau memang harus putus, saya mengharapkan sebuah perubahan pada dirinya…
saya mau, dia menjadi seorang akhwat sejati…
akhwat yang tak kenal dengan pacaran..
akhwat yang paham dengan agama…
Saya meminta saran, solusi dan cara menghadapi ini semua..
Afwan saya kurang bisa mengetik maklumi kalau ada kesalahan…
wassalammu’alaikum….
doez said,
May 3, 2009 at 9:00 am
trim artikelnya