source
Assalamualaikum Wr. Wb
Saya remaja berusia 19 tahun, apa hukumnya bagi laki-laki yang ingin menikah karena takut dengan kemaksiatan dan zina? Apakah nantinya saya wajib memberikan nafkah lahir/materiil kepada istri saya sedangkan saya masih duduk di bangku kuliah? Terus bagaimana jika kami telah sepakat menikah, namun kami menghadapi kendala di pihak ayah sang perempuan yang tidak merestui? Apakah saya harus menunjuk wali hakim? Jujur saja, saya takut sekali terjerumus ke dalam dunia maksiat dengan pasangan saya, dan saya merasa saya memang harus menikah. Betul begitu, ustadzah? Terima kasih.Wassalam
Jawaban
Assalammua’alaikum wr.wb.
Saudari AP yang dimuliakan Allah,
Sungguh mulia niat anda yang hendak melakukan pernikahan karena takut jatuh dalam perzinahan. Tak banyak pemuda yang mengambil keputusan tersebut saat dirinya dipenuhi hasrat dan cinta. Namun nampaknya menjalankan niat itu memang tidak mudah ya, karena berbenturan dengan orang lain seperti orang tua yang belum tentu setuju karena nampaknya anda belum punya penghasilan dan masih kuliah. Read the rest of this entry »